AD/ART PASKIBRA SMKN 1 Kota Sukabumi



ANGGARAN DASAR / RUMAH TANGGA
EKSTRAKURIKULER  PASKIBRA
Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, terbentuklah kesatuan ekstrakurikuler PASKIBRA SMKN 1 Kota Sukabumi , yang sering dikenal dengan nama KESATUAN Paskibra  STEKMENSI 90.
Perjuangan demi perjuangan telah dilalui bersama yang membuat Paskibra semakin dewasa dan semakin kompleks baik dari kegiatan maupun dari personilnya.
Bertitik tolak dari itu semua, diperlukan suatu Anggaran Dasar / Rumah Tangga yang mengatur segala derap dan langkah Paskibra menuju yang lebih baik.
Segala puji bagi Tuhan Yang Menguasai Jagad Alam Raya Ini, tersusunlah suatu Anggaran Dasar / Rumah Tangga yang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh personil Paskibra.

BAB I
Nama, Pendiri, Kedudukan dan waktu
Pasal 1
Ekstrakurikuler ini bernama PASKIBRA SMKN 1 Kota Sukabumi, yang lebih dikenal dengan sebutan PASKIBRA STEKMENSI 90,Paskibra disahkan menjadi kegiatan Ekstra Kurikuler oleh ______ yang merupakan ___________ ,pada tanggal ________ hari _____ pukul ____ WIB PASKIBRA STEKMENSI secara structural berada dalam naungan Organisasi Intra Sekolah ( OSIS ) SMKN 1 Kota Sukabumi, yaitu sekbid 3, yakni ………………………………..

BAB II
Asas, Dasar dan Sifat
Pasal 2

a)      Pancasila

b)      UUD 1945 (tentang Sistem Pendidikan Nasional)

c)      Inpres No. 14 tahun 1981 (tentang Urutan Upacara Bendera)

d)     Impres No. 6 tahun 2000 tanggal 12 Julli 2000

e)      UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

f)       Kepmen No. 34 tahun 2006 tentang pembinaan prestasi siswa

g)      Kepmen No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan siswa

Pasal 3
Penjabaran
Paskibra merupakan ekstrakurikuler leading sector dari Sekbid 3 OSIS SMKN 1 Kota Sukabumi, yang bergerak di bidang wawasaan kebangsaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan.

BAB III
Tujuan dan Fungsi
Pasal 4
Paskibra mempunyai tujuan :
  1. Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi Warga Negara Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berjiwa Pancasila setia dan patuh pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi pandu ibu pertiwi.
  2. Mengamalkan dan mengamankan Pancasila.
  3. Membina watak kemandirian dan profesionalisme, memelihara dan meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan, dan kesatuan mewujudkan kerjasama yang utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara serta memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta.
Pasal 5
Paskibra mempunyai fungsi :
  1. Pendorong pemrakasa pembaharuan dengan menyelenggarakan kegiatan yang konstruktif sehingga dapat menjadi pelopor untuk kemajuan sekolah, bangsa dan negara.
  2. Wadah pembinaan dan pengembangan potensi anggota sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dan Peraturan Perundang – undangan.





BAB IV
Kode Etik dan Atribut
Pasal 6
Kode Etik Paskibra berbentuk ikrar yang disebut Ikrar Putra Indonesia.


Pasal 7
1. Lambang Paskibra SMKN 1 Kota Sukabumi ( dalam proses perumusan )
2. Panji Paskibra berukuran  ( dalam proses perumusan )
Pasal 8
  1. Semua atribut yang berhubungan dengan Paskibra tidak dibenarkan dipakai atau dimiliki selain anggota Paskibra atau pengurus paskibra.
  2. Semua atribut yang telah diberikan kepada anggota harus dicatat dalam administrasi organisasi.

BAB V
Keanggotaan, Hak dan Kewajiban
Pasal 9
Jenis Keanggotaan dalam Paskibra adalah:
  1. Capas
Adalah anggota calon paskibra ( Capas ) kelas X yang baru menjadi anggota dan menyatakan diri siap mengikuti pendidikan dan kepelatihan PASKIBRA SMKN 1 Kota Sukabumi.



  1. Pengurus
Adalah anggota PASKIBRA yang sudah dukukuhkan dan dipilih melalui rapat pemilihan pengurus yang sah dan telah melaksanakan sertijab dari pengurus sebelumnya. dipegang langsung kelas XI
  1. Napas / Majelis Tinggi Organisasi ( MTO )
Adalah mantan paskibra telah menyerahkan mandat kepengurusan kepada pengurus baru melaui sertijab. Napas ini mantan anggota kelas XII.

Pasal 10
  1. Dalam hal melangggar peraturan organisasi, pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan melalui musyawarah atau sidang.
  2. sebelum dinyatakan diberhentikan, anggota yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri dalam musyawarah ataupun sidang.
Pasal 11
  1. Seluruh Anggota mempunyai kewajiban menjunjung tinggi nama baik, citra dan kehormatan kesatuan Ekstrakurikuler PASKIBRA, sekolah,  bangsa dan negara Indonesia serta mentaati Anggaran Dasar / Rumah Tangga serta peraturan – peraturan lainnya.
  2. Semua anggota mempunyai hak bicara, hak suara dan hak dipilih untuk menjadi pengurus.
  3. Napas hanya mempunyai hak bicara terbatas yakni hanya berhak memberi nasehat, saran, kritik, ataupun masukan yang membangun kepada pengurus dan tidak berhak mengumpulkan masa ataupun membuat kegiatan lainnya tanpa persetujuan pengurus dan Lurah PASKIBRA.
  4. Seluruh anggota berhak menghadiri seluruh kegiatan yang diadakan oleh pengurus Paskibra.
BAB VI
Kepengurusan Organisasi
Pasal 12
  1. Masa bakti pengurus hanya satu tahun, setelah itu boleh dipilih kembali dan harus mendapat persetujuan dari Pembina PASKIBRA dan kesiswaan SMKN 1 Kota Sukabumi.
  2. Masa bakti pengurus dimulai dari awal tahun pelajaran dan diakhiri di akhir tahun pelajaran.
  3. Pengurus harus berasal dari Siswa – siswi SMKN 1 Kota Sukabumi kelas XI, sedangkan kelas XII  tidak diperbolehkan duduk dalam kepengurusan.
  4. Pengurus berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan kesatuan, sekolah, bangsa dan negara Indonesia, serta berkewajiban untuk menyusun program kerja selama masa bakti serta menjalankannya dengan penuh rasa tanggung jawab.
  5. Pengurus berhak untuk menjalankan organisasinya sesuai dengan Anggaran Dasar / Rumah Tangganya sesuai arahan dari Pembina.

BAB VII
Pelatih, Pembina dan Pelindung
Pasal 13
Pelatih adalah seorang atau beberapa orang yang menerima mandat langsung dari Kepala Sekolah untuk menjalankan kewajibannya sebagai Pelatih
Pasal 14
Pembina adalah seorang atau beberapa orang yang menerima mandat langsung dari Kepala Sekolah untuk menjalankan kewajibannya sebagai Pembina.
 Pelindung Paskibra adalah Kepala SMKN 1 Kota Sukabumi.

BAB VIII
Musyawarah dan Sidang
Pasal 15
  1. Musyawarah dalam Paskibra Terdiri dari :
    1. Musyawarah tahunan
    2. Musyawarah koordinasi
  2. Musyawarah tahunan diadakan sekali dalam setahun, merupakan forum tertinggi yang mempunyai wewenang :
Ø  Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus.
Ø  Menetapkan perubahan / penyempurnaan Anggaran dasar / Rumah Tangga.
Ø  Memberhentikan pengurus lama dan memilih, mengangkat serta menetapkan pengurus baru.
Ø  Menetapkan program kerja dan kebijaksanaan organisasi
Ø  Menetapkan hal – hal lain yang dianggap perlu.
  1. Musyawarah koordinasi dapat dilakukan sewaktu – waktu untuk berkoordinasi antar pengurus dengan pengurus, antar pengurus dengan anggota, antar pengurus dengan organisasi lain, dan antar pengurus dengan pihak sekolah.
  2. Pengurus berhak untuk mengadakan sidang guna mengadili anggota yang melanggar peraturan serta berhak untuk memberhentikan keanggotaan.

Pasal 16
  1. Pengambilan keputusan diadakan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Bila setelah diupayakan dengan bersungguh – sungguh namun musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
  3. Musyawarah dianggap sah apabila jumlah anggota yang hadir mencapai 50 % lebih satu orang .
  4. Keputusan yang diambil secara suara terbanyak dianggap sah apabila jumlah anggota yang setuju mencapai 50 % lebih satu orang dari jumlah anggota yang hadir.
BAB IX
Keuangan Organisasi
Pasal 17
Keuanggan atau sumber dana Paskibra Didapat dari :
    1. Iuran Anggota ( uang kas )
    2. Subsidi dari pihak Sekolah.
    3. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar / Rumah Tangga serta peraturan perundang – undangan.
BAB X
Susunan Pembina dan Materi
A              SUSUNAN PEMBINA / PELATIH
Pelindung : Kepala SMKN 1 Kota Sukabumi
Pembina :  1. Mulki
Pelatih :  1. Mulki



B              MATERI
Adapun materi KEGIATAN BASIS (CAPAS) PERINTIS PEMUDA DAN PEMUSATAN LATIHAN
  • · Tata Upacara Bendera (TUB)
  • · Peraturan Baris-Berbaris (PBB)
  • · Pengetahuan Khusus:
1.               Bendera Negara
2.               Lambang Negara
3.                Lagu Kebangsaan
  • · Pengetahuan Umum:
1.            Sejarah Negara
2.            Sejarah Paskibra dan Paskibraka
3.            Sejarah Bendera
  • · Kepemimpinan:
1.            Sikap
2.            Disiplin
3.            Lingkungan Keluarga
4.            Lingkungan Masyarakat
  • · Keorganisasian:
1.            Perencanaan
2.            Pengorganisasian
3.            Pengawasan
4.            Kerjasama
5.            Pelaporan
6.            Persuratan
7.            Personalia
8.            Pengambilan Keputusan
9.            Keuangan
10.        Protokoler
  • · Wawasan Berpikir:
1.            Kelembagaan
2.            Kenegaraan
3.            Akademis

PROGRAM  KERJA
PASUKAN PENGIBAR BENDERA SEKOLAH (PASKIBRA)
SMKN 1 Kota Sukabumi
TAHUN 2013/2014

BAB I
PENDAHULUAN
A.      UMUM
Dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang tinggi mental, moral, budi pekerti dan bertaqwa kepada Tuhan YME, hal ini sesuai dengan GBHN dan UUD 1945 serta falsafah negara Pancasila, ” bahwa Pembangunan nasional mencakup pembangunan pisik, materiil dan non pisik (mental spritual)”. Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tertib dan damai.
Dalam GBHN yang merupakan pola umum Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa generasi muda sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan, perlu ditingkatkan pembinaan dan pengembangannya. Serta diarahkan menjadi kader penerus perjuangan bangsa dan manusia pembangunan yang berjiwa Pancasila. Selanjutnya dikatakan bahwa pembinaan generasi muda dilakukan secara nasional dan terpadu, yang merupakan tanggung jawab bersama antara orang tua, keluarga dan masyarakat serta pemerintah.
Pengembangan kepeloporan pemuda dalam pembangunan bangsa dan negara harus diupayakan agar pemuda memiliki jiwa kejuangan, keperintisan, kepekaan terhadap lingkungan, disiplin dan sikap mandiri serta memiliki sifat yang bertanggung jawab, sehat, cerdas, patriotik, kreatif, produktif, inovatif,ulet, tangguh, jujur serta berani dan rela berkorban dengan dilandasi oleh semangat Cinta tanah air.
Masalah pembinaan dan pengembangan generasi muda merupakan salah satu masalah universal yang dihadapi oleh manusia sejak zaman dahulu dan akan terus berlangsung sampai akhir zaman. Dalam kurun waktu apapun para orang tua mempunyai kewajiban untuk mempersiapkan putra-putrinya menjadi anggota masyarakat yang baik, menjadi penerus dari generasi sebelumnya.
Selaras dengan permasalahan di atas atau pembangunan nasional, sudah barang tentu tidak terlepas dari masalah pendidikan, karena pada hakekatnya terlaksananya pendidikan merupakan manifestasi dari pembangunan itu sendiri.
Menyimak permasalahan di atas dan melihat kenyataan yang ada dalam masyarakat maka peran pendidikan non formal atau pendidikan luar sekolah sangat dibutuhkan kehadirannya, terutama dalam menyiapkan generasi muda sebagai generasi penerus dalam segala bidang, baik penerus cita-cita perjuangan bangsa dan negara, penerus pembangunan, penerus kelestarian dan kejayaan bangsa pada masa yang akan datang.
Pembinaan kesiswaan di sekolah bermaksud memberikan bekal kepada siswa-siswinya yang selanjutnya atas prakarsa sendiri menambah, meningkatkan dan mengembangkan dirinya maupun lingkungannya ke arah terciptanya martabat, mutu dan kemampuan manusia yang optimal serta pribadi yang mandiri.
Salah satu materi pembinaan Kesiswaan di sekolah yang tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0461/U/ 1984 tentang Pembinaan Kesiswaan adalah Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang diselenggarakan di sekolah, seperti pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Sekolah (Paskibra) dengan kegiatan yaitu Peraturan Baris-berbaris (PBB) sesuai skep 611/X/1985, Tata Upacara Bendera (TUB) serta Latihan Kepemimpinan Siswa Tingkat Perintis yang bertujuan menanamkan disiplin, mempertebal rasa dan semangat kebangsaan, Patriotisme serta sikap kepemimpinan dan rasa tanggung jawab yang tinggi bagi para siswa sehingga diperoleh sikap lahir (ketegapan, ketangkasan, kelincahan dan kerapian) dan sikap bathin (ketaatan, keikhlasan berkorban, kesetiakawanan dan rasa persatuan dan kesatuan) dikalangan para siswa sehingga dapat mencapai tujuan yang diharapkan.
B.      MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud  :  Agar siswa anggota Paskibra yang merupakan insan-insan pengamal  Pancasila dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.Mempersiapkan sedini mungkin Pasukan Pengibar Bendera Sekolah yang akan bertugas, yang merupakan suatu kebanggaan bagi anggota Paskibra Sekolah dalam melaksanakan tugas tersebut.
Tujuan :   Mewujudkan kebiasaan hidup ber-Pancasila dengan keluarga bahagia, ditata atas dasar filsafah dan pandangan hidup bangsa, untuk mengembangkan sikap positif seperti Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, tertib, disiplin, gotong royong dan kekeluargaan.








GARIS – GARIS BESAR PROGRAM PELATIHAN
PASUKAN PENGIBAR BENDERA
KEGIATAN  DIKLATSAR DAN PEMUSATAN LATIHAN
  • Tata Upacara Bendera ( TUB )
  • Peraturan Baris – Berbaris ( PBB )
  • Pengetahuan khusus :
  • Bendera Negara
  • Lambang Negara
  • Lagu Kebangsaan
  • Pengetahuan Umum :
  • Sejarah Negara
  • Sejarah Paskibra dan Paskibraka
  • Kepemimpinan :
  • Keorganisasian
  • Sikap
  • Disiplin
  • Lingkungan Keluarga
  • Lingkungan Masyarakat
  • Perencanaan
  • Pengorganisasian
ü   · Pengawasan
ü   · Kerjasama
ü   · Pelaporan
ü   · Persuratan
ü   · Personalia
ü   · Pengambilan Keputusan
ü   · Keuangan
ü   · Kelembagaan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH